Sabtu, 10 Mei 2014

HUKUM NIKAH SIRI DAN KAWIN LARI

HUKUM KAWIN LARI DAN NIKAH SIRIH
Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya Yahya, saya mencintai seorang pria yang
telah lama saya berhubungan dengannya,
akan tetapi kedua orang tua saya tidak
merestui hubungan kami, kemudian kami
berdua kawin lari dan menikah secara sirih,
apakah pernikahan kami sah Buya ? tolong
jawabannya
Wa’alaikum Salam WR. WB.
Yang ada di dalam Islam adalah membangun
cinta di atas pernikahan yang penuh berkah
dan bukan membangun pernikahan diatas
cinta. Yang membangun pernikahan diatas
cinta akan terjerumus dalam dalam
petualangan cinta yang haram atau pacaran
dan pacaran adalah mendekati zina yang di
larang di dalam Alqur’an. Pacaran adalah cara
orang di luar Islam. Lebih dari itu hilangnya
kepatuhan kepada orang tua banyak di
sebabkan karena mencintai sebelum waktunya.
Contohnya adalah yang anda lakukan karena
anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda
hingga menjadikan anda nekat untuk kawin
lari. Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu
tentu anda tidak akan melakukan yang
demikian itu.
Yang harus anda sadari adalah ada kesalahan
beruntun yang anda lakukan mulai dari anda
mencintai laki-laki yang belum halal untuk
anda hingga pada akhirnya orang tua anda
anda tinggalkan. Kebaikan orang tua anda
merawat anda belasan atau puluhan tahun
anda lupakan karena kebaikan seseorang yang
baru beberapa bulan.
Adapun masalah pernikahan anda memang
dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai
berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah
atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh
hakim atau muhakkam (orang soleh yang
dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2
saksi maka penikahanya adalah sah. Akan
tetapi yang harus kita sadari bahwa
pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan
tidak sah, akan tetapi barokah dan ridho orang
tua adalah amat penting.
Banyak transaksi juga akad yang sah namun
mengandung dosa seperti jual belinya seorang
laki-laki yang wajib jum’atan di saat adzan
jumat dikumandangkan. Bahkan kadang
membawa dosa besar yang akan menjadi
sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah
tadi. Yaitu seperti pernikahan yang tidak
diridhoi orang tua lalu dilaksanakan dengan
cara tersebut pernikahannya sah namun tetap
dosa.
Maka koreksilah kesalahan anda dan
segeralah meminta maaf kepada orang tua
dan memperbanyak pengabdian kepada
beliau. Sebab pernikahan yang dilaksanakan
dengan menyakiti orang tua tidak akan
membawa kebahagiaan di dunia dan di
akhirat.
Wallahu a'lam bisshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar