Rabu, 07 Mei 2014

Aqiqah

Buat Yang Belum Aqiqah
Lain aqiqah, lain aqiqahan. Aqiqahan ialah
mengundang tetangga untuk membacakan
ayat Al-Quran, zikir, atau maulid Barzanji
yang kemudian memotong sedikit rambut
bayi oleh sejumlah undangan secara
bergantian saat mahallul qiyam. Yang
punya hajat lalu meminta kiai setempat
mendoakan si anak kelak menjadi orang
punya manfaat dan kegunaan bagi
masyarakat.
Sedangkan aqiqah secara harfiah sebutan
bagi rambut di kepala bayi. Bayi orang
atau binatang, sama saja. Kata ahli fiqih,
aqiqah ialah hewan sembelihan yang
dimasak gulai kemudian disedekahkan
kepada orang fakir dan miskin. Dimasak
gulai dengan harapan akhlak si orok kelak
manis dan enak dipandang mata seperti
masakan gulai.
Hukum aqiqah sunah muakkad. Tetapi
menjadi wajib kalau dinazarkan
sebelumnya. Untuk bayi laki-laki,
sempurna minimal dua ekor kambing.
Sedangkan bayi perempuan, dipotongkan
seekor kambing. Tetapi pada prinsipnya,
seekor kambing cukup untuk
mengaqiqahkan bayi laki-laki maupun
perempuan. Sementara sempurnanya,
seorang wali tidak dibatasi menyembelih
berapa ekor kambing, unta, sapi atau
kerbau. Artinya, silakan menyembelih
berapa pun. Demikian kata Syekh
Syarqowi dalam kitab Hasyiyatus Syarqowi
ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir.
Sejumlah ulama mengatakan, aqiqah
berfaedah memberikan mandat kepada si
anak untuk memberikan syafa’at kelak
kepada orang tuanya. Di lain pendapat,
aqiqah bertujuan agar fisik dan akhlak si
tumbuh dengan baik. Yang pasti, sedekah
aqiqahan terlaksana.
Masa penyembelihan itu disunahkan pada
hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Hari
pertama keluarnya si bayi tidak masuk
hitungan. Kalau belum sempat di hari
ketujuh karena beberapa uzur, boleh
dilakukan pada hari keempat belas, dua
puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya.
Saat menyembelih yang disunahkan saat
fajar menyingsing, dianjurkan membaca
doa berikut,
ﺑﺎﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻫﺬﻩ ﻣﻨﻚ ﻭﺇﻟﻴﻚ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻫﺬﻩ ﻋﻘﻴﻘﺔ
ﻓﻼﻥ
Dana pembelian hewan aqiqah ditanggung
oleh si wali dalam hal ini bapaknya. Yang
jelas, pembelian hewan itu tidak
menggunakan harta orang lain termasuk
istrinya atau anaknya. Karena, aqiqah ini
merupakan sedekah. Sedekah harus pakai
uang sendiri, bukan orang lain. Juga
jangan memaksakan diri hingga
menghutang ke sana-ke sini.
Adapun aqiqah anak zina ditanggung oleh
ibu dengan cara sembunyi agar tidak
membuka aibnya. Ketentuan aqiqah bagi
anak-anak yang sudah balig atau bahkan
dewasa, diterangkan Syekh Nawawi
Banten dalam kitab Tausyih ala Fathil
Qaribil Mujib berikut,
ﻭﻟﻮ ﻣﺎﺕ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻓﻼ ﺗﻔﻮﺕ ﺑﻤﻮﺗﻪ ﻭﻻ ﺗﻔﻮﺕ
ﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﺑﺎﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﺑﻌﺪﻩ ﺃﻯ ﺑﻌﺪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻓﺈﻥ ﺗﺄﺧﺮﺕ ﺃﻯ
ﺍﻟﺬﺑﻴﺤﺔ ﻟﻠﺒﻠﻮﻍ ﺳﻘﻂ ﺣﻜﻤﻬﺎ ﻓﻰ ﺣﻖ ﺍﻟﻌﺎﻕ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﺃﻯ ﻓﻼ
ﻳﺨﺎﻃﺐ ﺑﻬﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻻﻧﻘﻄﺎﻉ ﺗﻌﻠﻘﻪ ﺑﺎﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻻﺳﺘﻘﻼﻟﻪ ﺃﻣﺎ ﻫﻮ
ﺃﻯ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﺑﻌﺪ ﺑﻠﻮﻏﻪ ﻓﻤﺨﻴﺮ ﻓﻰ ﺍﻟﻌﻖ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺍﻟﺘﺮﻙ ﻓﺈﻣﺎ
ﺃﻥ ﻳﻌﻖ ﻋﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ , ﻟﻜﻦ ﺍﻷﺣﺴﻦ ﺃﻥ ﻳﻌﻖ ﻋﻦ
ﻧﻔﺴﻪ ﺗﺪﺍﺭﻛﺎ ﻟﻤﺎ ﻓﺎﺕ
“Andai si bayi wafat sebelum hari ketujuh,
maka kesunahan aqiqah tidak gugur.
Kesunahan aqiqah juga tidak luput karena
tertunda hingga hari ketujuh berlalu. Kalau
penyembelihan aqiqah ditunda hingga si
anak balig, maka hukum kesunahannya
gugur bagi si orang tua. Artinya mereka
tidak lagi disunahkan mengaqiqahkan
anaknya yang sudah balig karena
tanggung jawab aqiqah orang tua sudah
terputus karena kemandirian si anak.
Sementara agama memberikan pilihan
kepada seseorang yang sudah balig untuk
mengaqiqahkan dirinya sendiri atau tidak.
Tetapi baiknya, ia mengaqiqahkan dirinya
sendiri untuk menyusul sunah aqiqah yang
luput di waktu kecilnya.”
Anak yang sudah balig dihukumkan
mandiri. Singkat kata, mereka
menanggung sendiri kebutuhan hidupnya,
dosa dan pahala yang dilakukan, termasuk
untung maupun rugi kalau berusaha.
Wallahu A’lam. ( Alhafiz Kurniawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar