Rabu, 30 September 2015

Amalan biar hidup Senang,murah Rizqi,kaya

Abah guru mursyid kulo maulana habib lutfy bercerita kurang lebih•

Saya punya teman. Seorang kuli. Kehidupanya payah. Rumahnya sangat sederhana. Dia punya anak 7. Setiap hari nunggu bapaknya pulang untuk meminta upah hasil kerja buat beli beras. Lauk pauk. Setiap pagi bapak ini mandi membersihkan batik (berenang kolam batik) . Saya sendiri tidak tega melihatnya. Akhirnya dia ketemu guru saya. Dia ditanya guru saya," hey fulan. Kamu pengen seneng tidak? "Iya kyai. Jawab bapak ini. Kemudian guru saya bilang," kamu tak kasih amalan dan bacaan di baca ya. Seberapa susahnya kamu lakukan saja. Insya Allah kamu seneng. ," iya mbah kyai.. kemudian guru saya bilang ," Kamu sehabis kerja. Sehabis memberi beras untuk anak istrimu. Kamu cepat cepat pergi ke makam bapak ibumu. Kamu bacakan yassin. 1x saja. Kalo bisa 3x. ..Kemudian Hampir setiap sore dia pergi kekuburan walaupun hujan deras. Senajan pakai payung maupun daun pisang. Terus dia lakukan sampai hafal surat yassin. ..Sebelum 40 hari beliau dipanggil majikanya. Ternyata bos nya seneng dengan cara kerja bapak ini. Sehingga bos nya memberi modal untuk bapak ini biar buka usaha batik sendiri. Kerja sama dengan bosnya berjalan lancar sampai anak-anaknya tumbuh dewasa. Sampai ke-7 anaknya punya rumah sendiri sendiridan punya kendaraan, dan ke-7 anaknya semua sudah ziarah mekkah-madinah menjalankan rukun islam yang ke-5 . ..Itulah asal usul nya. Taat sama orangtua.Dinasihati kyai nurut. Setiap sore ziarah bapak ibunya..•

Tambahan:

(Bukan minta kekuburan itu bukan. Anak kecil juga tau kuburan tidak bisa apa-apa. Tepatnya mendokan ibu bapaknya walau sudah meninggal. SebabAllah setiap jumat memperlihatkan amal perbuatan anak cucunya didunia kepada orangtua yang sudah meninggal. Sehingga orangtua tau anak cucunya didunia itu seperti apa. Sebab kematian bukan matinya ruh. Tapi berpindah jasad kekuburan dan berpindahnya ruh ke alambarzah )

Ridho Allah tergantung ridho orangtua

Belajar Ilmu dan Akhlaq kepada Habib Umar Bin Hafidz

Seorang lelaki datang dan bertanya pada Habib Ali Al Jufri, 'kemana aku harusnya pergi belajar ilmu dan akhlak?'
Habib Ali menjawab:"pergilah ke Dar ul Mustafa!",
Lelaki itu bertanya lagi:"dan setelah mereka mengajariku semua ilmu dan akhlak yang mereka miliki? Apalagi yang bisa aku lakukan??'.
Habib Ali berkata:"teruslah duduk dalam majlis mereka dan jangan pernah berhenti menatap wajah Habib Umar Bin Hafidz, hal itu akan meneduhkan jiwamu dan itu sudah lebih dari cukup untukmu"...

اللَّهُمَّ يا اللهُ يا مُتَفَضِّلُ صَلِّ على عَبْدِكَ و حَبِيبِكَ سَيِّدِنا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ المُتَفَضِّل و على آلِهِ و صَحْبِهِ و سَلِّمْ تَسْلِيماً و آتِني مِن لَّدُنْكَ فَضْلاً عَظِيماً و خُذْ بِيَدِي إِلَيْكَ أَخْذَ أَهْلِ الفَضْلِ عَلَيْكَ فَضْلاً و إِحْسَاناً

Yaa Allah,
Duhai Pelimpah Karunia
Limpahkan sholawat dan salam kepada hamba terkasih Mu, Sayyidina Muhammad, Rasulullah, pemberi fadilah (dan syafaat) dan atas keluarga dan sahabatnya..
Berkati kami dengan limpahan Karunia Mu secara langsung dari Mu, Dari rahmat dan kebaikan, Bawa kami untuk bisa mendekati Mu sebagaimana Engkau telah mengangkat orang orang yang mulia dan memiliki manfaat dalam pandangan Mu..

Aamiin Ya Allah..

Senin, 28 September 2015

Hukum Menikahi Wanita Hamil



Permasalahan ini bermula dari asumsi menikah karena ‘kecelakaan’ hanya sah di hadapan negara. Sehingga ketika si wanita telah melahirkan maka wajib mengadakan nikah ulang agar sah sesuai syariat. Benarkah demikian? Untuk mengetahui hal ini kita tertuntut untuk membahas bagaimana sebenarnya hukum menikah karena hamil di luar nikah.

Beberapa kitab menampilkan kesan adanya ijma’ tentang sahnya menikahi wanita pezina. Misalnya dalam Raudhah:

فرع لو نكح حاملا من الزنا صح نكاحه بلا خلاف

وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد

روضة الطالبين وعمدة المفتين ج8 ص375

Atau dalam Fathul Bari:

قال بن عبد البر وقد أجمع أهل الفتوى من الأمصار على أنه لا يحرم على الزاني تزوج من زنى بها

فتح البار ج9 ص164

Namun demikian redaksi ungkapan ijma’nya tidak sharih. Perkataan an-Nawawi ‘bila khilaf’ (tanpa ada perbedaan pendapat) bisa merujuk pada tiadanya perbedaan pendapat dalam satu madzhab, yakni Syafi’iyah dalam konteks Imam Nawawi. Demikian pula perkataan Ibnu Abdil Birri ‘minal amshar’ (dari segolongan tempat) bisa merujuk pada ulama di tempat tertentu saja.

Bukti dari tidak adanya ijma’ adalah pernyataan al-Mawardi ada tiga pendapat hukum menikahi wanita pezina. Pertama, halal menurut jumhur fuqaha’ dan sahabat. Kedua, tidak halal menurut beberapa sahabat. Ketiga, halal dengan catatan (al-Hawi al-Kabir 9/492-493).

Secara spesifik sebenarnya ada lima pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita pezina:

1. Mutlak tidak sah

Didukung oleh Ali, Aisyah, dan Bara’ ibn ‘Azib. Serta masing-masing satu riwayat Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan Hasan Bashri (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, al-Mughni Ibnu Qudamah 7/518, Tafsir al-Alusi 13/326).

Pandangan ini didasarkan pada QS. An-Nur: 3, yakni

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

2. Mutlak sah

Didukung oleh asy-Syafi’ie dan madzhabnya (al-Hawi al-Kabir 9/497-498).

Kalangan Syafi’iyah berargumen pada ayat 24 QS. An-Nisa:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ

“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.”

Ayat an-Nisa itu turun setelah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi. Dengan demikian selain wanita yang telah disebutkan halal untuk dinikahi, termasuk wanita yang berzina.

Dikuatkan dengan sabda Nabi Sholallogu 'alaihi wasallam :

لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ

“Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan/menjadikan mahram pada (orang) yang halal” (HR. ibnu Majah dan Baihaqi).

Abu Bakar berkata: Bila seseorang menzinai wanita lain maka tidak haram bagi orang itu untuk menikahinya.

Sedangkan mengenai Surat an-Nur ayat 3, al-Mawardi (al-Hawi al-Kabir 9/494) menyebut ada tiga takwilan terhadap ayat ini:

- Ayat itu turun khusus pada kisah Ummu Mahzul, yakni ketika ada seorang laki-laki meminta izin Rasulullah akan wanita pelacur bernama Ummu Mahzul.

- Ibnu Abbas mengartikan kata ‘yankihu’ dengan ‘bersetubuh’, sehingga maksud ayat tersebut: “Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh melainkan (dengan) perempuan yang berzina…dst.”

- Menurut Sa’id ibn Musayyab telah dinasakh oleh QS. An-Nisa ayat 3:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”

3. Sah dengan syarat

Dengan syarat selama menikah tidak berhubungan badan dengan istri sampai dia melahirkan. Didukung oleh Abu Hanifah dalam satu riwayat (asy-Syarh al-Kabir 7/502-503, al-Hawi al-Kabir 9/497-498).

Abu Hanifah berargumen meskipun sah dinikahi, tapi tidak boleh disetubuhi sebelum melahirkan. Termaktub dalam hadits:

لَا تَسْقِ بِمَائِكَ زَرْعَ غَيْرِكَ

“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [35] orang lain” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

4. Sah dengan syarat

Dengan syarat Menikahnya dilakukan setelah wanita melahirkan (istibra’). Didukung oleh Rabi’ah, Sufyan Tsauri, Malik, Auza’ie, Ibnu Syubrumah, Abu Yusuf, dan Abu Hanifah dalam riwayat yang lain (al-Hawi al-Kabir 9/497-498, asy-Syarh al-Kabir 7/502-503).

Mereka berpendapat wanita hamil zina memiliki iddah sehingga haram dinikahi sebelum selesai iddahnya. Dalil mereka adalah QS. Ath-Thalaq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan.”

Disebutkan juga dalam hadits:

أَلَا لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرَ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ

“Ingatlah, tidak disetubuhi wanita hamil hingga ia melahirkan dan tidak juga pada wanita yang tidak hamil sampai satu kali haidh” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ad-Darimi).

5. Sah dengan syarat menikahnya dilakukan setelah wanita istibra’ plus telah bertaubat.

Didukung oleh Abu Ubaidah, Qatadah, Ahmad ibn Hanbal, dan Ishaq (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, Tafsir Ibnu Katsir 6/9-10). Ibnu Qudamah (Syarhu Kabir 7/504) menjelaskan bahwa sesuai bunyi terakhir ayat 3 surat An-Nur, ‘wa hurrima dzalika ‘alal mukminin’, keharaman menikahi pezina diperuntukkan bagi orang mukmin (yang sempurna). Sehingga ketika telah bertaubat dari zina leburlah dosa, kembali menjadi bagian dari orang-orang mukmin, dan hukum haram baru bisa terhapus. Sebagaimana hadits:

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Seorang yang telah bertaubat dari dosa itu layaknya tidak ada dosa padanya” (HR. Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Baihaqi).

Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya telah bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” (Al-Muhalla 9/ 475).

Dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menzinai ataupun orang lain. Dari sudut pandang Syafi’iyah karena hamil hasil zina tidak ada kehormatan apapun yang perlu dijaga seperti percampuran nasab. Dari perspektif ulama lainnya karena telah disyaratkan tidak adanya hubungan badan.

Tersebut dalam Bughyah:

(مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.

الكتاب : بغية المسترشدين ص419

Juga dalam Mughni Ibnu Qudamah:

فصل : وإذا وجد الشرطان حل نكاحها للزاني وغيره

[ المغني - ابن قدامة ] ج7 ص518

Jadi jika melihat kembali pada kasus awal, apakah nikahnya harus diulang? Maka jawabannya jelas tidak. Sebab menurut Syafi’iyah dan satu riwayat Abu Hanifah nikahnya telah sah sejak awal. Wallahu a’lam

#Gus UMAM ZEIN

RESEP SHALAT KHUSYU' DARI HABIB UMAR BIN HAFIDZ

RESEP SHALAT KHUSYU` AL HABIB UMAR BIN HAFIDZ

Resep Agar Shalat Kita Bisa Khusyu' "Seorang bertanya pada Sayyidil Habib Umar bin Hafidz, :
"Bagaimana agar kita bisa khusyu'?
"Sayyidil Habib Umar bin Hafidz menjawab: "
Seseorang di katakan khusyu' jika memenuhi 6 kriteria, yaitu:

1. (Hudurul Qolb)
Hadirnya hati. hadirnya hati harus di latih terus-menerus, bila hati kemana-mana paksa untuk kembali lagi, Insya Allah , hati akan terbiasa hudhur

2. (Tafahhumul Ma'ani)
Memahami arti atas apa yang kita katakan dan kita sedang lakukan

3. (Al ijlal watta'dzhim )
Adanya rasa mengagungkan dan memulyakan kepada Allah SWT. Terkadang kita hadir hati, mengetahui arti, tapi tanpa pengagungan hal ini seperti seseorang yang memahami perkataan anak kecil yaitu tidak terlalu menghiraukannya

4. (Al ijlal watta'dzhim ma'al Haibah)
Hendaknya rasa memulyakan dan pengagungan tadi di iringi dengan rasa haibah (kewibawaan)
Haibah: Rasa takut yang timbul karena rasa mengagungkan. Takut sholat kita tidak di terima oleh Allah SWT

5. ar-Roja':
Kuatnya harapan bahwa sholat kita di terima oleh Allah SWT juga menjadi sebab dekatnya kita pada Allah SWT serta mengharapkan mendapat balasan yang agung

6. Haya':
Adanya rasa malu bahwasannya kita tidak menunaikan hak Allah SWT dengan semestinya.

Kemudian Habib Umar mengatakan,
"Jika enam kriteria ini terdapat padamu maka sholatmu bisa di katakan sholat yang khusyu'."Mudah-mudahan Allah SWT memberikan taufiq kepada kita sehingga bisa mengamalkan resep yang ada di atas ini.Mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta'ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang khusyu' dalam sholat.

Aamiin Wallahu a'lam

"Allahumma Sholli alaa Ruuhi Sayyidina Muhammadin fil arwah, wa 'ala Jasadihi filajsaadi, wa alaa Qabrihi filqubuuri"

Senin, 21 September 2015

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arofah

Al Ust Al Habib Muhammad bin Ali Al Haddad.
KEUTAMAAN PUASA TARWIYAH DAN AROFAH
Adapun keutamaan puasa sunah Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan Arofah (9 Dzulhijjah) bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah haji berdasarkan beberapa hadist Nabi adalah:
1. Barang siapa yang menjalankan Puasa Tarwiyah akan dihapus dosa satu tahun silam yang telah terlewati.
2. Sedangkan yang berpuasa di hari arofah akan dihapus dosa dua tahun (1 tahun lalu dan 1 tahun yang akan datang)
3. Dan yang melaksanakan dua puasa ini akan dianugrahi oleh Allah SWT dengan 10 macam kemuliaan, yaitu:
1.Allah akan memberi keberkahan pada umumnya.
2.Allah akan menambah harta.
3.Allah akan menjamin kehidupan rumah tangganya.
4.Allah akan membersihkan dirinya dari segala dosa dan kesalahan yang telah lalu.
5.Allah akan melipatgandakan amal dan ibadahnya.
6.Allah akan memudahkan kematiannya.
7.Allah akan menerangi kuburnya selama di alam Barzah.
8.Allah akan memberatkan timbangan amal baiknya di Padang Mahsyar.
9.Allah akan menyelamatkannya dari kejatuhan kedudukan di dunia ini.
10.Allah akan menaikkan martabatnya di sisi Allah SWT.
Alangkah banyak keberkahan dan kebahagiaan yang Allah berikan bagi orang yang menjalankan puasa Tarwiyah dan Arofah. Semoga kita termasuk di dalamnya.
NIAT
Do'a Niat Puasa Tarwiyah
ﻧﻮﻳﺖ ﺻﻮﻡ ﺗﺮﻭﻳﻪ ﺳﻨﺔ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
NAWAITU SAUMA TARWIYAH SUNNATAN LILLAHI TA’ALAH
“ Saya niat puasa Tarwiyah, sunnah karena Allah ta’ala.”
Do'a Niat Puasa Arafah
ﻧﻮﻳﺖ ﺻﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﺳﻨﺔ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
NAWAITU SAUMA ARAFAH SUNNATAN LILLAHI TA’ALAH
“ Saya niat puasa Arofah , sunnah karena Allah ta’ala ...
Semoga ada manfaat

Minggu, 06 September 2015

Jadzab Gus Nasr(ponpes darussalam)

Jadzab Gus Nasr】
.
.
Suara merdu matan-matan Alfiyah dan Imrithi selalu menggema di setiap pojok halaqoh pesantren Darussalam. Hampir setiap sore, tatkala matahari tengah merangkak ke peraduannya di ufuk barat, para santri selalu menemani perjalanannya dengan menyenandungkan bait-bait penuh makna karya Imam Ibnu Malik al-Andalusiy.
Sepertinya, bait indah itu hampir tak pernah tak mengiringi perjalan menuju peraduan sang mentari. Hingga kadang rona cahayanya menggambarkan senyum yang indah bak ucapan terima kasih atas iringan bait indah yang para santri lantunkan kala sore menyapa.
Namun, berbeda dengan putra bungsu Abah Kiai, yang aku biasa memanggilnya dengan sebutan Gus Nasr. Semua santri hampir tahu dan paham siapa dan bagaimana Gus Nasr itu. Bahkan sempat beredar kabar jika Abah Kiai sudah tak sanggup menangani putra bungsunya. Aktvitasnya aneh, bahkan sebagai anak seorang pemuka agama, ia tergolong anak yang tak lazim. Bayangkan saja, tatkala para santri mengaji, sambil menyenandungkan bait-bait merdu, ia justru asyik menyebulkan asap-asap rokok beraroma kemenyan arab di pojok kamarnya. Sementara ketika para santri tertidur pulas, ia begadang sampai pagi, ditemani bercangkir-cangkir kopi hitam yang amat pahit rasanya, dan sesekali berkelana entah kemana tujuannya.

Itu belum seberapa, kadang tatkala para santri bertanya tentang suatu hal belum diketahuinya, ia selalu menjawab dengan istilah-istilah asing dan para santri tak mampu menjangkaunya. Sungguh ia tak seperti anak kiai kebanyakan.
Aku berusaha untuk memaklumi, tapi tak tahu dengan orang di luar sana. Terlebih, dengan penampilan rambutnya yang gondrong dan kumal serta tubuhnya yang kurus dan hitam membuatnya “tak pantas” disebut sebagai anak seorang ulama. Subhanallah. Ini baru pengalamanku melihat langsung tingkah aneh bin ajaib seorang anak kiai masyhur dan sangat disegani di kotanya. Menurut cerita para santri senior, Gus Dayat—kakak dari Gus Nasr—pun sudah tak mau lagi mengurusinya. Termasuk Ibunya, Nyai Khodijah. Ia juga sudah tak mau lagi menyuruh anaknya shalat, mandi, makan, atau pun ngaji. Ia sepenuhnya memberikan kebebesan kepada putra bungsunya untuk menentukan jalan hidupnya sendiri.
Hanya Abah yang sangat peduli kepada Gus Nasr. Ia tak pernah sekali pun memarahi, membentak apalagi memukulnya. Menurutnya, sekarang Gus Nasr sedang mengalami jadzab. Sehingga Abah Kiai membiarkannya untuk berbuat semaunya, ia yakin suatu saat nanti anaknya akan kembali menjadi manusia normal seperti yang lainnya.
Hingga suatu ketika aku pun diajak Gus Nasr ke makam yang menurutnya adalah makam eyangnya, letaknya sekitar 5 km dari pesantren Darussalam. Aku tak bisa menolak dan hanya mengikuti keinginannya, meski itu artinya pengajian Gus Dayat sore ini tak bisa kuikuti. Untuk menuju tempat itu, kami pun harus berjalan kaki, karena kendaraan tak mampu menjangkaunya. Jalannya kecil dan licin, hanya dengan berjalan kaki kami bisa sampai ke sana.
Namun aneh, sepanjang perjalanan, tak kudengar suara dari mulut Gus Nasr, selain ajakan pada awal tadi. Sepanjang jalan, pun kami diam membisu, bak orang yang tak saling kenal. Malah sesekali Gus Nasr berhenti dan seperti ngobrol dengan orang lain. Tapi tak ada satu pun orang yang kulihat, bahkan hingga kutoleh ke seluruh penjuru mata angin, tak tampak seonggok daging yang diajaknya berbicara. Aku pun sempat menaruh curiga, jangan-jangan dugaan orang-orang yang mengatakan Gus Nasr itu tidak waras benar adanya.

“Ah. Aku tak boleh su’udzon pada Gus Nasr. Subhanallah,” ucapku dalam hati dan mencoba menepis semua dugaan buruk atasnya.
Sekitar 1 jam berlalu, kami pun sampai di makam tua yang diakuinya sebagai makam eyangnya. Ia pun duduk kemudian bertawasul dan mengajakku membaca tahlil untuk Ahlil Qubur yang ada di depan kami. Kulihat, ia sangat khusyu memanjatkan doa, sementara aku hanya mengikuti apa yang diperintahkannya bilaa kaifa.
“Apa sampeyan juga mengira aku gila seperti orang di luar sana?” tanya Gus Nasr setelah selesai berdoa.
“Nggak, Gus.”
“Jangan bohong!”
“Sempat, Gus.”
“Tidak apa-apa. Banyak orang yang mengira aku gila hanya karena melihat rambutku yang gondrong, gembel, dan bajuku yang compang-camping,” ucapnya tersenyum.
“Maafkan saya, Gus.”
“Lho, kenapa harus minta maaf? Justru aku berterima kasih karena kamu mau menemaniku ke sini. Dan baru kamu yang mau diajak oorang gila seperti aku ke tempat yang jauh ini.”
Pun aku semakin tak mengerti ucapannya dan apa maksudnya. Lalu ia pun meneruskan ceritanya, hingga matahari sudah tak tampak ada dan suara adzan membahana dari masjid desa terdekat.
“Ayo shalat dulu!” ucapnya sambil menepuk pundakku. Pun aku mengiyakan dan mengekor langkahnya menuju sebuah batu besar yang berada di bawah makam. Di sana, mengalir sebuah sumber air yang kata Gus Nasr biasa dipakai orang-orang suci dulu untuk berwudhu. Kami pun sholat, dan itu pengalaman pertama aku melihat secara langsung Gus Nasr shalat. Aku beruntung, mungkin santri lain akan tetap pada su’udzonnya yang menganggap Gus Nasr tidak pernah shalat dan sebagainya.
“Menurutmu, apa aku seperti orang gila?” tanyanya setelah shalat usai.
“Mohon maaf Gus, kalau secara penampilan memang....”
“Cukup!” jawabnya memotong pembicaraanku.
“Ternyata, banyak orang menilai orang lain hanya dari tampilan fisiknya. Pantas saja, ketika koruptor pakai dasi begitu dihormati. Karena orang menilai hanya dari fisiknya,” jelasnya.

Aku terdiam. Tak lama ia pun melanjutkan pembicaraannya.
“Dan juga, orang lain menilai yang lainnya sebagai orang yang taat, ketika ia melihatnya shalat di tempat terbuka dan semua orang bisa melihatnya. Aku takut jika aku malah jadi takabur atas shalatku. Biarkan orang lain mengira aku gila, tapi sebenarnya aku waras. Biarlah orang lain mengira aku tak melakukan shalat, karena aku shalat di tempat yang tidak biasa mereka melakukan shalat,” ucapannya membisukanku.
Pun aku tak bisa berucap apa-apa. Ucapannya begitu dalam untuk dimaknai. Kini aku baru sadar, karena selama ini hanya menilai orang lain dari luarnya saja. Tanpa disadari air mataku menetes diiringi kalimat istighfar. Mengakui dosa atas su’udzonku kepada Gus Nasr. Aku malu, aku bingung, dan ternyata orang yang kukira amat rendah, ternyata sebaliknya. Ialah orang yang tak mau menampakkan kebaikannya meski ia anak sang ulama.
“Lalu kata Abah Kiai kalau Panjenengan itu jadzabbagaimana, Gus?” tanyaku penasaran.
“Jadzab itu artinya orang yang tergila-gila kepada Allah. Dan mungkin aku bukan maqomku. Aku begini karena aku ingin menguji seberapa besar kekuatanku di tengah badai sangkaan orang-orang banyak. Sudahlah, jangan kau bahas masalah jadzablagi. Aku tak mau membahasnya,” jawabnya.
“Kenapa, Gus?”
“Aku tak mau membahasnya. Lebih baik kau banyak mengaji dan tak usah kau memikirkan apa-apa yang tak mampu kaupikirkan,” ucap Gus Nasr menutup pembicaraan kami.
Setelah banyak pelajaran yang diberikan Gus Nasr kepadaku di atas batu besar di bawah makam itu, tiba-tiba aku seperti terperanjat ke alam lain. Tubuhku kembali bersatu dengan jiwaku yang terlelap terbang bertualang bersama Gus Nasr. Aku pun terbangun dari mimpi, dan betapa kagetnya aku ternyata Gus Nasr yang baru saja mengajakku bersafari, kini tengah duduk di sampingku. Menemani tidurku sambil menyeruput kopi pahitnya dan lintingan tembakau beraroma kemenyan arab di kamarku.
“Sudah bangun, Kang?” ucapnya.
“Sampun, Gus.”
“Senengnya ngimpi jalan-jalan ke makam mbah,” ucapnya mengagetkanku. Aku pun menghela nafas sebentar.
Tak berselang lama, sebelum kuucapkan pertanyaan, Gus Nasr pun meninggalkanku sendirian di kamar dengan beribu pertanyaan yang terus mengusik di benakku tentang jadzab dan Gus Nasr. Mimpi itu seolah membuka mataku bahwa Gus Nasr adalah orang yang luar biasa, namun mencoba menutupinya. Tapi entahlah, yang jelas hingga aku tersadar dari mimpiku, Gus Nasr nyatanya benar-benar di sampingku dan mengerti arah safariku yang baru saja kulakoni.

Rabu, 02 September 2015

Solawat dari Habib Umar bin Hafidz

IJAZAH - IJAZAH DARI GURU MULIA AL HABIB OMAR BIN MUHAMMAD BIN HAFIDZ 
bentuk ijazah sholawat dari yang mulia Al habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz saya ijazahkan kepada antum sebagaimana saya mendapatkan ijazah tersebut
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺻﻞ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻧﻮﺭﻙ ﺍﻟﺴﺎﺭﻱ ﻭ ﻣﺪﺩﻙ ﺍﻟﺠﺎﺭﻱ ﻭ
ﺍﺟﻤﻌﻨﻲ ﺑﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺃﻃﻮﺍﺭﻱ ﻭ ﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭ ﺻﺤﺒﻪ ﻳﺎﻧﻮﺭ
(Allahumma sholli wa sallim ‘alaa sayyidinaa muhammadin nuurikassaarii wa madadikal jaarii wajma’nii bihii fii kulli athwaarii wa ‘alaa aalihii wa sahbihii yaa nuur)
Antum bisa baca ini minimal setiap hari sebanyak 70
kali. Semakin banyak antum baca dengan
kekhusyuaan dan kerinduan maka semakin baik.
Mudah-mudahan Allah jadikan antum sebagai ulama
yang mengamalkan ilmu, bertaqwa kepada Allah dan
dicintai oleh Allah SWT.
SALAM MUHAMMAD SOFYAN JAILANI

Bulan dimana Rasulullah pernah menikahi istrinya

Dalam catatan sirah nabawiyah, ada sebelas orang wanita yang dinikahi oleh Rasulullah SAW, dua di antara mereka meninggal ketika Rasulullah SAW masih hidup sedangkan sisanya meninggal setelah beliau wafat.

1. Khadijah binti Khuwailid, ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di Mekkah ketika usia beliau 25 tahun dan Khodijah 40 tahun pada 10 Rabiul Awal. Dari pernikahnnya dengan Khodijah Rasulullah SAW memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau meninggal. Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau adalah: Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah. Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita lain selama Khodijah masih hidup.

2. Saudah binti Zam’ah, dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawal tahun kesepuluh dari kenabian beberapa hari setelah wafatnya Khadijah. Ia adalah seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya yang bernama As-Sakron bin Amr.

3. Aisyah binti Abu Bakar, dinikahi oleh Rasulullah SAW bulan Syawal tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah.

4. Hafsah binti Umar bin Khattab, beliau ditinggal mati oleh suaminya Khunais bin Hudzafah As-Sahmi, kemudian dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Sya’ban tahun ketiga Hijriyah. Beliau menikahinya untuk menghormati bapaknya, Umar bin Al-Khattab.

5. Zainab binti Khuzaimah, dari Bani Hilal bin Amir bin Sha’sha’ah dan dikenal sebagai Ummul Masakin karena ia sangat menyayangi mereka. Sebelumnya ia bersuamikan Abdulloh bin Jahsy akan tetapi suaminya syahid di Uhud, kemudian Rasulullah SAW menikahinya pada tahun keempat Hijriyyah. Ia meninggal dua atau tiga bulan setelah pernikahannya dengan Rasulullah SAW .

6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, sebelumnya menikah dengan Abu salamah, akan tetapi suaminya tersebut meninggal di bulan Jumadil Akhir tahun 4 Hijriyah dengan meninggalkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Syawwal di tahun yang sama.

7. Zainab binti Jahsyi bin Rayab, dari Bani Asad bin Khuzaimah dan merupakan puteri bibi Rasulullah SAW. Sebelumnya ia menikahi dengan Zaid bin Harits kemudian diceraikan oleh suaminya tersebut. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW di bulan Dzul Qa’dah tahun kelima Hijriah.

8. Juwairiyah binti Al-Harits, pemimpin Bani Mustholiq dari Khuza’ah. Ia merupakan tawanan perang yang sahamnya dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW dan dinikahi oleh beliau pada bulan Sya’ban tahun ke 6 Hijrah.

9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, sebelumnya ia dinikahi oleh Ubaidillah bin Jahsy dan hijrah bersamanya ke Habsyah. Suaminya tersebut murtad dan menjadi nashroni dan meninggal di sana. Ummu Habibbah tetap istiqomah terhadap agamanya. Ketika Rasulullah SAW mengirim Amr bin Umayyah Adh-Dhomari untuk menyampaikan surat kepada raja Najasy pada bulan Muharram tahun 7 Hijrah. Nabi mengkhitbah Ummu Habibah melalu raja tersebut dan dinikahkan serta dipulangkan kembali ke Madinah bersama Surahbil bin Hasanah.

10. Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab, dari Bani Israel, ia merupakan tawan perang Khaibar lalu Rasulullah SAW memilihnya dan dimeredekakan serta dinikahinya setelah perang Khaibar pada Muharram tahun 7 Hijriyyah.

11. Maimunah binti al- Harits, saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qa’dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umroh Qadha.

Umumnya Rasulullah SAW menikahi mereka karena pertimbangan kemanusiaan dan kelancaran urusan dakwah bukan karena hawa nafsu. Rasulullah SAW juga melangsungkan pernikahan tidak mengkhususkan pada bulan tertentu, namun Beliau SAW sering melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal, yang dianggap sebagai bulan sial untuk menikah menurut kaum Jahiliyah.

Adapun hikmah yang sangat mendalam di masa kini yaitu semakin banyaknya sumber-sumber ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan fiqih wanita, karena memang dari sanalah umumnya pe

Selasa, 01 September 2015

Agar Doa cepat Terkabul

Ingin Doa Anda Cepat Terkabul??? Mintalah Doa pada Ibumu

Berbahagialah jika saat ini Anda masih tinggal dengan orang tua yang lengkap. Jangan pernah lupa mencium tangan mereka dan meminta doa restu saat Anda akan melakukan sesuatu. Walaupun... tanpa diminta sekalipun, Anda sudah ada di dalam lantunan doa-doa mereka.

Mintalah doa pada ibumu, jangan kau kira doa seorang ibu itu biasa-biasa saja. Perlu kau tahu bahwa doa seorang ibu itu begitu luar biasa. Namun kadang kita sebagai anak malah menjelek-jelekkan orang tua. Malah durhaka padanya. Dalam sebuah hadits disebutkan,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ

“Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua pada anaknya.” (HR. Ibnu Majah no. 3862, hasan).

Imam al-Lalika`iy meriwayatkan di dalam kitabnya Syarh as-Sunnah dan Ghanjar di dalam kitabnya Taariikh Bukhaara mengisahkan sebagai berikut: ”Sejak kecil Imam al-Bukhary kehilangan penglihatan pada kedua matanya alis buta.

Suatu malam di dalam mimpi, ibunya melihat Nabi Allah, al-Khalil, Ibrahim ‘alaihis salam yang berkata kepadanya, ‘Wahai wanita, Allah telah mengembalikan penglihatan anakmu karena begitu banyaknya kamu berdoa.

” Pada pagi harinya, ia melihat anaknya dan ternyata benar, Allah telah mengembalikan penglihatannya.  (Asy-Syifa` Ba’da Al-Maradh karya Ibrahim bin ‘Abdullah al-Hazimy sebagai yang dinukilnya dari kitab Hadyu as-Saary Fi Muqaddimah Shahih al-Buukhary karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalany.

Luar biasa, doa seorang ibu. Imam Bukhari salah satu bukti doa ampuh ibunya. Coba adek pikirkan, dan praktekkan. Berbuat baiklah pada ibu dan minta terus doa baik darinya. Moga jadi orang yang sukses dunia dan akhirat.


Ada pepatah mengatakan :
"Berikan aku seribu ulama untuk mendoakan aku, maka doa ibukulah yang lebih mustajabah"(manjur/cepat terkabul)...!!!, semoga yang sedikit ini bermanfaat dan bisa menyadarkan kita Amiin.