Habib Munzir Almusawa -Syarat Poligami
syarat poligami adalah mempunyai kemampuan
untuk membagi nafkah dan waktu kpd istri
kedua/ketiga/keempat, jika ia merasa mampu
maka boleh melakukannya, namun berhati hati
akan niatnya,
izin dari istri pertama tak disyaratkan sebagai
syarat sah poligami, tanpa seizinnya pun boleh,
sebagaimana juga seorang pria tak disyaratkan
izin ayah bundanya untuk menikah, pernikahan
sah walau tak seizin ayah bundanya.
namun tentunya adab kepada istri pertama, tidak
sepantasnya seorang menikah lagi dengan
mengkhianati istri pertamanya, sebagaimana tak
sepantasnya seorang pria menikah tanpa izin
ayah bundanya,
secara Bab Nikah sah, namun secara Bab Adab
justru bisa menjadi dosa besar.
sebagaimana misalnya seseorang yg puasa
ramadhan tapi tidak shalat, sah puasanya, namun
dosa besar karena tidak shalat,
demikian pula poligami, tidak diwajibkan adil
sebagaimana Yang Maha Adil, namun hendaknya
ia berusaha untuk adil, jika ragu maka tak perlu
poligami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar