Habib Munzir Almusawa - Mazi, Wadi, Mani
saudaraku yg kumuliakan,
Mani hukumnya suci, tidak membatalkan wudhu
namun mewajibkan mandi besar.
wadi dan mazi hukumnya najis, membatalkan
wudhu, dan tidak mewajibkan mandi besar,
menyucikannya adalah dengan membasuhnya
saja,
wadi adalah cairan kental dan bening yg keluar
saat mengangkat benda berat atau kelelahan,
mazi adalah cairan kental yg bening keluar saat
melenturnya penis selepas ereksi, keduanya
hukumnya najis.
jika mimpi junub, jika tak dipastikan keluar mazi
maka tak menajiskan pakaian
madziy keluar saat ereksi dan saat melemahnya
setelah ereksi, hukumnya najis,
percampuran mani pria dan wanita tetap suci,
karena mani wanita dan pria hukumnya suci
mengenai wadi dan madzi, adalah bagi pria, ia
adalah cairan bening (bukan putih), madzi adalah
saat ereksi dan selesai dari ereksi, dan wadi
adalah saat kelelalahan atau mengangkat beban
berat.
pada wanita disebut rutubah, dan hukumnya suci
jika dari bagian luar, dan najis jika keluar dari
dalam rahim dan perut,
berikut sebagai tambahan : "Bahwa keringat
vagina terdapat 3 macam, yaitu 1. yg berada
didalam sekali yg tak tercapai oleh alat kelamin
pria saat jimak, cairan itu najis secara mutlak.
2. cairan yg berada diluar yaitu disekitar vagina
maka hukumnya suci secara mutlak,
3. cairan yg berada ditengah tengah, ia bukan
diluar, bukan pula didalam, maka pendapat yg
lebih shahih bahwa a suci. (I'anatuttaalibin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar