Rabu, 26 Februari 2014

Ta'ziah kpda Non muslim

JENAZAH : TA'ZIYAH KEPADA NON
MUSLIM
PERTANYAAN :
Iyon Prajaya
Mau tanya neh apa Hukumnya Berta’ziyah
kepada Orang Kafir ?
JAWABAN :
Masaji Antoro
TA’ZIYAH PADA NON MUSLIM
1.Muslim ta’ziyah pada Non Muslim atas
meninggalnya orang muslim => SUNAH
2.Muslim ta’ziyah pada Non Muslim atas
meninggalnya Non muslim yang dapat diharapkan
keislamannya => SUNAH
3.Muslim ta’ziyah pada Non Muslim atas
meninggalnya Non muslim yang tidak diharapkan
keislamannya => Boleh, hanya saja menurut
Imam Nawawy dan Ibnu Naqib semestinya tidak
dikerjakan.
Keterangan diambil dari :
ﻭﻳﻌﺰﻯ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﺃﻋﻈﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺟﺮﻙ ﻭﺃﺣﺴﻦ ﻋﺰﺍﺀﻙ ﻭﻏﻔﺮ ﻟﻤﻴﺘﻚ
ﻭﻳﻌﺰﻯ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺑﺎﻟﻜﺎﻓﺮﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﺃﻋﻈﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺟﺮﻙ ﻭﺻﺒﺮﻙ ﻭﺃﺧﻠﻒ ﻋﻠﻴﻚ
ﻭﻳﻌﺰﻭﻯ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﺑﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﻏﻔﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻤﻴﺘﻚ ﻭﺃﺣﺴﻦ ﻋﺰﺍﺀﻙ ﻭﺗﻌﺰﻳﺔ ﺍﻟﺤﺮﺑﻰ
ﻭﺍﻟﻤﺮﺗﺪ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﺇﻻ ﺍﻥ ﺭﺟﻰ ﺇﺳﻼﻣﻪ ﻓﻬﻲ ﻣﺴﺘﺤﺒﺔ
Orang Muslim dita’zihayi atas meninggalnya
orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah
melipatkan pahalamu dan memperbaiki
kesabaranmu serta mengampuni orang
meninggalmu”, dan atas meninggalnya krabatnya
yang kafir dengan ucapan ““Semoga Allah
melipatkan pahalamu dan kesabaranmu serta
menggantinya atasmu”
Orang kafir dita’ziyahi atas meninggalnya orang
muslim dengan ucapan “Semoga Allah
mengampuni orang meninggalmu dan
memperbaiki kesabaranmu”
Ta’ziayah pada Kafir Harby (kafir yang harus
diperangi) dan pada orang murtad hukumnya
makruh kecuali bila dapat diharapkan
keislamannya maka di sunahkan. [ Assirooj
alwahhaaj I/112 ].
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﻯ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ : ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﺟْﺮَﻙَ ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦَ ﻋَﺰَﺍﺀَﻙَ ﻭَﻏَﻔَﺮَ ﻟِﻤَﻴِّﺘِﻚَ،
ﻭَﺑِﺎﻟْﻜَﺎﻓِﺮِ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﺟْﺮَﻙَ ﻭَﺻَﺒَّﺮَﻙَ، ﻭَﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُ ﺑِﺎﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻏَﻔَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻤَﻴِّﺘِﻚَ
ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦَ ﻋَﺰَﺍﺀَﻙَ .
Orang Muslim dita’zihayi atas meninggalnya
orang muslim dengan ucapan “Semoga Allah
melipatkan pahalamu dan memperbaiki
kesabaranmu serta mengampuni orang
meninggalmu”, dan atas meninggalnya orang kafir
dengan ucapan ““Semoga Allah melipatkan
pahalamu dan kesabaranmu”. Orang kafir
dita’ziyahi atas meninggalnya orang muslim
dengan ucapan “Semoga Allah mengampuni
orang meninggalmu dan memperbaiki
kesabaranmu”. [ Al-Minhaaj Li an-Nawaawy ].
ﻭَﻳُﻌَﺰَّﻯ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ ﺑِﻤَﻮْﺕِ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﺍﻟﻨَّﺼْﺮَﺍﻧِﻲِّ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ : " ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﺟْﺮَﻙَ ﻭَﺃَﺧْﻠَﻒَ
ﻋَﻠَﻴْﻚَ " ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ ﻓِﻲ ﺗَﻌْﺰِﻳَﺔِ ﺍﻟﻨَّﺼْﺮَﺍﻧِﻲِّ ﻟِﻘَﺮَﺍﺑَﺘِﻪِ " ﺃَﺧْﻠَﻒَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻭَﻟَﺎ ﻧَﻘَﺺَ
ﻋَﺪَﺩَﻙَ " .
Dita’ziyahi seorang muslim atas meninggalnya
bapaknya yang nasrani dengan diberi ucapan
“Semoga Allah melipatkan pahalaNya dan
menggantinya atasmu” dan di ucapkan dalam
ta’ziyah pada orang nasrani atas meninggalnya
kerabatnya “Semoga Allah mengganti dan tidak
mengurangi hitungannya atasmu”. [ Al-haawy
alkabiir almaawardi III/126 ].
ﻭﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺗﻌﺰﻳﺔ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﺑﺎﻟﻜﺎﻓﺮ ﻷﻧﻬﺎ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺘﺤﺒﺔ ﻛﻤﺎ ﺍﻗﺘﻀﺎﻩ
ﻛﻼﻡ ﺍﻟﺸﺮﺡ ﻭﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﺑﻞ ﻫﻲ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﺝ ﺇﺳﻼﻣﻪ ﻛﻤﺎ ﻣﺮﺕ ﺍﻹﺷﺎﺭﺓ
ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﻀﻴﺔ ﻛﻼﻡ ﺍﻟﺘﻨﺒﻴﻪ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻬﺎ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻛﻤﺎ ﻧﺒﻬﺖ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ
ﻓﻲ ﺷﺮﺣﻪ ﻭﺻﻴﻐﺘﻬﺎ ﺃﺧﻠﻒ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻚ ﻭﻻ ﻧﻘﺺ ﻋﺪﺩﻙ ﺑﺎﻟﻨﺼﺐ ﻭﺍﻟﺮﻓﻊ ﻭﻧﺤﻮ
ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﻨﻔﻌﻨﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺑﻜﺜﺮﺓ ﺍﻟﺠﺰﻳﺔ ﻭﻓﻲ ﺍﻵﺧﺮﺓ ﺑﺎﻟﻔﺪﺍﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ
ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻭﻫﻮ ﻣﺸﻜﻞ ﻷﻧﻪ ﺩﻋﺎﺀ ﺑﺪﻭﺍﻡ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻓﺎﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﺗﺮﻛﻪ
ﻭﻣﻨﻌﻪ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻨﻘﻴﺐ ﺑﺄﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺍﻟﺒﻘﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻭﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ
ﺇﻟﻰ ﺗﺄﻭﻳﻠﻪ ﺑﺘﻜﺜﻴﺮ ﺍﻟﺠﺰﻳﺔ
Pengarang tidak menjelaskan ta’ziyah pada orang
kafir atas meninggalnya orang kafir karena
memang tidak disunahkan seperti pernyataan
syarh dan kitab roudhoh hukumnya hanya boleh
kecuali bila dapat diharapkan keislamannya
seperti keterangan yang telah lewat (hukumnya
menjadi sunah), meskipun bila melihat redaksi
dalam kitab ‘attanbiih” menganjurkannya seperti
uraian dalam keterangan syarahnya “Semoga
Allah mengganti dan tidak mengurangi
hitungannya atasmu” karena manfaat mereka
didunia memperbanyak pajak sedang di akhirat
sebagai tebusan dari neraka.
Imam Nawawy berkata dalam kitab al-majmu’ “ini
pernyataan yang muskil, sebab ucapan tersebut
mengandung arti menyetujui langgengnya
kekufuran, yang terpilih mestinya ditinggalkan.
Imam Ibnu Naqib melarang ta’ziyah pada orang
kafir atas meninggalnya orang kafir hanya tidak
mengartikan menyetujui langgengnya kekufuran
dan tidak perlu diartikan memperbanyak pajak.
[ Mughni alMuhtaaj I/355 ]. Wallahu A'lamu Bis
Showaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar