Selasa, 25 Februari 2014

HUKUM BERJALAN DI DEPAN ORANG SHALAT

Hukum Berjalan di Depan Orang yang Shalat
Imam atau orang yang ingin menunaikan shalat
sendiri (munfarid), disunnahkan untuk meletakkan
sutrah (pembatas) dihadapannya . Rasulullah
shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :
ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢ ﻓَﻠْﻴَﺠْﻌَﻞْ ﺗِﻠْﻘَﺎﺀَ ﻭَﺟْﻬِﻪِ ﺷَﻴْﺌﺎً، ﻓﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺪْ ﻓَﻠْﻴَﻨْﺼُﺐْ ﻋَﺼﺎً، ﻓﺈِﻥْ
ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻣَﻌَﻪُ ﻋَﺼﺎً ﻓَﻠْﻴَﺨْﻄُﻂْ ﺧَﻄَّﺎً ﺛُﻢَّ ﻻَ ﻳَﻀُﺮُّﻩُ ﻣَﺎ ﻣَﺮَّ ﺃَﻣَﺎﻣَﻪُ
“Jika salah seorang dari kalian shalat maka
hendaknya dia meletakkan sesuatu di
hadapannya, jika ia tidak mendapatkannya, maka
hendaknya dia menancapkan tongkat, jika dia
tidak mempunyai tongkat maka hendaknya dia
membuat garis, maka apa yang lewat di
depannya (di luar garis) tidak akan
merugikannya.” (Hadits Riwayat Imam Abu
Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
ﻻَ ﺗُﺼَﻞِّ ﺇِﻻَّ ﺇِﻟَﻰ ﺳُﺘْﺮَﺓٍ، ﻭَﻻَ ﺗَﺪَﻉْ ﺃَﺣَﺪًﺍ ﻳَﻤُﺮُّ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻚَ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻰ ﻓَﻠْﺘُﻘَﺎﺗِﻠْﻪُ، ﻓَﺈِﻥَّ
ﻣَﻌَﻪُ ﺍﻟْﻘَﺮِﻳْﻦَ
“Janganlah engkau shalat melainkan ke arah
sutrah (di hadapanmu ada sutrah) dan jangan
engkau biarkan seseorangpun lewat di depanmu.
Bila orang itu menolak (tetap bersikeras ingin
lewat), maka perangilah dia, karena
sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)
.” (HR Ibnu Khuzaimah)
Sutrah dapat berupa kursi, tongkat, tembok,
tempat tidur atau segala sesuatu lainnya yang
dapat mencegah seseorang melintas di
hadapannya ketika ia sedang shalat. Menurut
pendapat terkuat, sebagaimana dikemukakan oleh
Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur,
melintas diantara orang yang shalat dan sutrah-
nya adalah haram.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alahi
wa sallam bersabda :
ﻟَﻮْ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﺍﻟْﻤَﺎﺭُّ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱِ ﺍﻟْﻤُﺼَﻠِّﻲ ﻣَﺎﺫَﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟَﻜَﺎﻥَ ﺃَﻥْ ﻳَﻘِﻒَ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴﻦَ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻟَﻪُ
ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻤُﺮَّ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ
“Seandainya seseorang yang lewat di hadapan
orang yang shalat itu tahu sebesar apakah
dosanya, maka berhenti menunggu selama 40
adalah lebih baik baginya daripada ia melintas di
hadapan orang yang shalat itu. (HR Bukhari)
Perawi hadits ini tidak mengetahui dengan pasti
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menyebut
40 hari, bulan ataukah tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar