Minggu, 23 Februari 2014

Hukum suara wanita

Bissmillah...Hukum suara perempuan.dan tidak
adalah suaranya(perempuan ) ialah aurat ,maka
tidak haramlah mendengarnya JIKA tidak takut
daripadanya fitnah...
Bermula suara yg haram demikian itu jika dialun
kan,dilunakkan...adakah haram mendengar kn
suara perempuan??..sekiranya suaranya sengaja
dilembutkan,dilunakkan atau dialunkn(suara
tergedik2) sehingga menimbulkan syahwat n fitnah
bg laki2 yg mendengarkannya,maka bahwasanya
adalah
haram memdengarnya,..sekiranya tdk dialunkan
maupun dilunakkan maka tidak haram juga
seperti barang telah membahaslah oleh
zarkasyi...apapun setiap suatu hukum tersebut
berdasarkn(illat) yakni hukum fiqh yang lima
tertaqluk pada illat.."Al hukmu maa yadhurru ma'a
illatihi wujudan wa'adaman..
Dan bermula seumpama demikian itu tidak haram
suara perempuan yang "amrudi"....maka di
sunatkan wanita memburukkan suaranya
dihadapan lelaki ajnabi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar