SHAYKH NAZIM
RABITAH
30 April 2010
Bismillah hirrahmanir rahim
Asalamu alaikum
Dalam persoalan melakukan Rabitah, kalian dapat melakukannya secara efektif dengan menghasilkan bisa menerima kekuatan penuh, kalau kalianmelakukannya langsung kepada diri Mawlana Sheikh Nazim. Karena beliau sepenuhnya, sepanjang waktu, berada dalam kontak langsung dengan Baginda Nabi Suci Muhammad. Karena Baginda Nabi sudah melebur dirinya di Hadirat Suci NYA.
Dalam Sufisme ini adalah tata-caranya (protocal). Dalam protocol ini, tidak ada Rabitah yang dilakukan melalui Deputi Mawlana, selama Mawlana Nazim masih hidup didunia ini. Ini sudah berjalan sejak awal sampai dengan hari ini. Dan Tarekat Naqshabandi Aliya tidak terkecuali.
Ketika kalian sedang melakukan Rabita dan sedang terhubung dengan Mawlana Sheikh Nazim, kalian akan menyerap lambang (attribute) Sucinya, sebab beliau membawa Nur Muhammad, yang sejatinya adalah Tajali dari Allah YMK.
Apabila kalian berniat untuk meleburkan (annihilate) kedalam diri Sheikh, maka jalan satu2nya adalah terhubung kepada Mawlana Sheih Nazim
.
Rabita only on the person of Maulana Sheik Nazim
Jumat, 30 April, 2010 12:43
Bismillah hirrahmaanirraheem
Asalamu Alaikum
Where Rabita is concerned you can do effectively and receive full power if your only doing it on the person of Maulana Sheik Nazim as he is in full connection (every moment) with Holy Prophet and the holy Prophet is anihilated in the Divine Presence.
In Sufism this the protocol.No one does Rabitha on the deputy of the Sheik when the Sheik is Alive.This has been the story from the earliest times upto the present day, and theNaqshabandi Tariqa is no exception to the rule.
When you do rabita and when in connection with Maulana Sheik Nazim you absorb his holy attributes as he is carrying the Noor Muhammadi and is the Tajalli of Allah Almighty.If you intend annihilating in your Sheik then the only way is to be connected to Maulana Sheik Nazim and no other person as no one is in Union with Allah Almighty apart from Maulana Sheik Nazim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar