Rabu, 30 April 2014

membandingkan istri dg ibu

Bolehkan Membandingkan Istri dengan
Ibu?
Assalaamualaikum wr wb.
Ketika suami memuji istri baik fisik atau
sikapnya seperti ibunya, apakah merupakan
bentuk dzihar? Misal fisik, matamu bagus
banget seperti ibuku. Misal non fisik, kamu
rajin banget seperti ibuku. Demikian
pertanyaan kami. Terima kasih
tanggapannya. Wassalamualaikum wr wb.
(Muhammad Syarifuddin - Jombang Jawa
Timur.
Wa’alaikum salam wr wb
Penanya yang budimana semoga selalu
dirahmati Allah swt. Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa zhihar adalah
penyataan suami kepada istri yang
menyebabkan konsekwensi hukum tertentu.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama
bahwa prnyataan atau shighat zhihar ada
dua. Pertama adalah shigat yang sharih
(jelas) seperti perkataan seorang suami
kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti
punggung ibuku”. Ini adalah shighat zhihar
yang sharih. Dan meskipun sang suami
yang mengatakan hal tersebut tidak berniat
melakukan zhihar, zhihar tetap dianggap
jatuh.
Kedua adalah shighat kinayah (sindiran)
seperti ungkapan seorang suami kepada
istrinya: “Kamu seperti ibuku, atau seperti
matanya”. Dalam kasus ini jika sang suami
berniat untuk men-zhihar istrinya maka
jatuhlah zhihar. Sebaliknya jika tidak ada
niat untuk melakukan zhihar, maka zhihar
tidak jatuh. Hal ini sebagimana
dikemukakan dalam kitab I’anah ath-
Thalibin:
ﻭَﺇِﻣَّﺎ ﻛِﻨَﺎﻳَﺔٌ ﻛَﺄَﻧْﺖِ ﻛَﺄُﻣِّﻲ ﺃَﻭْ ﻛَﻌَﻴْﻨِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﻏَﻴْﺮِﻫَﺎ ﻣِﻤَّﺎ
ﻳُﺬْﻛَﺮُ ﻟِﻠْﻜَﺮَﺍﻣَﺔِ ﻛَﺮَﺃْﺳِﻬَﺎ، ﻓَﺈِﻥْ ﻗَﺼَﺪَ ﺍﻟﻈِّﻬَﺎﺭَ ﻛَﺎﻥَ ﻇِﻬَﺎﺭًﺍ
ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻓَﻼَ . ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﻣﺤﻤﺪ ﺷﻄﺎ، ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ،
ﺑﻴﺮﻭﺕ - ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻔﻜﺮ، 1418 ﻫـ /1998 ﻡ، ﺝ، 4 ، ﺹ . 43 )
“(Shighat zhihar) ada kalanya berupa
shighat kinayah seperti perkataan suami:
‘Kamu seperti ibuku atau seperti matanya”
atau selainnya berupa hal-hal yang
disebutkan karena kemuliannya seperti:
Kamu seperti kepalanya. Maka jika ia
(suami) bermaksud untuk men-zhihar maka
jatuhlah zhihar, dan jika tidak, maka tidak
ada zhihar”.
Pandangan ini juga didukung keterangan
dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah
seorang ulama dari kalangan madzhab
hanbali:
ﻓَﺼْﻞٌ : ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺸَﻌْﺮِ ﺃُﻣِّﻲ، ﺃَﻭْ ﺳِﻨِّﻬَﺎ، ﺃَﻭْ ﻇُﻔْﺮِﻫَﺎ . ﺃَﻭْ
ﺷَﺒَّﻪَ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﻣِﻦْ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗِﻪِ ﺑِﺄُﻣِّﻪِ، ﺃَﻭْ ﺑِﻌُﻀْﻮٍ ﻣِﻦْ
ﺃَﻋْﻀَﺎﺋِﻬَﺎ، ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻣُﻈَﺎﻫِﺮًﺍ ‏( ﺍﺑﻦ ﻗﺪﻣﺔ، ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ، ﻣﻜﺘﺒﺔ
ﺍﻟﻘﺎﻫﺮﺓ، 1388 ﻫـ /1968 ﻡ، ﺝ، 8 ، ﺹ . 11
“Jika seorang suami mengatakan kepada
istrinya: ‘Kamu seperti rambut ibuku,
giginya, atau kukunya’. Atau ia (suami)
menyerupakan sesuatu yang ada pada istri
dengan ibunya atau dengan salah anggota
tubuh ibunya maka suami tersebut tidaklah
masuk kategori orang yang melakukan
zhihar”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni,
Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M. juz,
8, h. 11)
Berangkat dari penjelasan ini, maka pujian
suami kepada istri sebagaimana pertanyaan
di atas tidak masuk dalam kategori zhihar.
Demikian jawaban yang bisa kami
sampaikan kepada penanya. Semoga
bermanfaat. Pujilah istri dengan tulus dan
dengan bahasa yang sekiranya tidak akan
menimbulkan salah paham, karena pujian
tersebut akan membuat istri bertambah
sayang kepada suami. ( Mahbub Ma’afi
Ramdlan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar