Minggu, 27 April 2014

Ini dia yang lagi tak cari. Isbal*

Salah satu maksiat badan adalah isbal atau
memanjangkan pakaian (sarung ataupun yang
lainnya) yakni menurunkannya hingga ke bawah
mata kaki dengan tujuan berbangga dan
menyombongkan diri (al fakhr). Hukum dari
perbuatan ini adalah dosa besar kalau memang
tujuannya adalah untuk menyombongkan diri, jika
tidak dengan tujuan tersebut maka hukumnya
adalah makruh. Jadi cara yang dianjurkan oleh
syara' adalah memendekkan sarung atau
semacamnya sampai di bagian tengah betis.
Hukum yang telah dijelaskan ini adalah hasil dari
pemaduan (Taufiq) dan penyatuan (Jam'i) dari
beberapa hadits tentang masalah ini. Pemaduan
ini diambil dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim
bahwa ketika Nabi mengatakan :
ﻣﻦ ﺟﺮ ﺛﻮﺑﻪ ﺧﻴﻼﺀ ﻟﻢ ﻳﻨﻈﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻟﻴﻪ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ
"Barang siapa menarik bajunya (ke bawah mata
kaki) karena sombong, Allah tidak akan
merahmatinya kelak di hari kiamat." (HR. Bukhari
Muslim)
Abu Bakr yang mendengar ini lalu bertanya
kepada Nabi : "Wahai Rasulullah, sarungku selalu
turun kecuali kalau aku mengangkatnya dari waktu
ke waktu ?" lalu Rasulullah saw bersabda :
ﺇﻧﻚ ﻟﺴﺖ ﻣﻤﻦ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺧﻴﻼﺀ
"Sesungguhnya engkau bukan orang yang
melakukan itu karena sombong" (HR. Bukhari
Muslim)
Jadi, oleh karena Abu Bakr melakukan hal itu
bukan karena sombong maka Nabi tidak
mengingkarinya dan tidak menganggap
perbuatannya sebagai perbuatan munkar yang
diharamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar