Sabtu, 12 April 2014

Mensholati Orang Yang Mati karena Minum minuman keras

APA MATI KARENA MINUMAN KERAS ADALAH
MURTAD?
Di Besuki ada seorang Islam mati karena
minum minuman keras. Dengan ini kami akan
mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Bagaimana hukumnya mayit tersebut, Islam
atau kafir?
Bolehkah mayit tersebut disalatkan menurut
agama Islam?
Bagaimana perbedaan hadits-hadits di bawah
ini, mana yang benar dan mana yang lebih
kuat dijadikan dalil?
ﺻَﻠُّﻮﺍ ﺧَﻠْﻒَ ﻛُﻞِّ ﺑَﺎﺭٍ ﻭَﻓَﺎﺟِﺮٍ. ﻭَﺻَﻠُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺑَﺎﺭٍ ﻭَ ﻓَﺎﺟِﺮٍ ﻭَﺟَﺎﻫِﺪُﻭﺍ ﻣَﻊَ
ﻛُﻞِّ ﺑَﺎﺭٍ ﻭَﻓَﺎﺟِﺮٍ. ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻬَﻘِﻰ . ﺷَﺮْﺡُ ﺳُﻠَّﻢِ ﺍﻟﺘَّﻮْﻓِﻴﻖِ 19
ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻵﺇﻟَﻪَ ﺇﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺻَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻵﺇﻟَﻪَ ﺇﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ .
ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟﺪَّﺍﺭُﻗُﻄْﻨِﻰ ﻭَﺍﻟﻄَﺒْﺮَﺍﻧِﻰ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻫُﻤَﺎ .. ﺷَﺮْﺡُ ﺳُﻠَّﻢِ ﺍﻟﺘَّﻮْﻓِﻴﻖِ 19
ﻭَﺭَﻭَﻯ ﺳَﻌِﻴْﺪُ ﺑْﻦُِ ﻣَﻨْﺼُﻮﺭٍ ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺃﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ﻻَﺗُﺴَﻠِّﻤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻦْ ﻳَﺸْﺮَﺏُ ﺍﻟﺨَﻤْﺮَ ﻭَﻻَ ﺗَﻌُﻮﺩُﻫُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺮَﺿُﻮﺍ
ﻭَﻻَ ﺗُﺼَﻠُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺇﺫَﺍ ﻣَﺎﺗُﻮﺍ. ﺇِﺳْﻼَﻣُﻨَﺎ 341
Jawaban:
Orang yang mati karena meminum minuman
keras apakah tetap sebagai muslim atau
menjadi kafir perlu diketahui lebih dahulu
melalui keluarganya atau teman dekatnya
tentang sifat dan pendirian orang tersebut.
Pertama, jika dia masih mengakui atau
meyakini bahwa minuman keras tersebut
hukumnya haram diminum, meskipun nyatanya
dia tidak mampu menjauhi atau
menghindarinyia, maka hukumnya dia sebagai
orang yang muslim yang durhaka, dan
mayatnya wajib disalati.
Kedua, jika dia menganggap bahwa minuman
keras itu halal untuk diminum atau mengingkari
keharaman minuman keras tersebut, maka
hukumnya dia telah menjadi murtad dan
mayatnya haram untuk disalati (lihat bab
Murtad dalam kitab Irsyadul 'Ibad).
hadits pertama yang Saudara kutip dari Syarah
Sulam Taufiq halaman 19 riwayat al-Imam al-
Baihaqi adalah memberi pengertian kepada
kita bahwa:
Pertama: Kita wajib makmum kepada imam
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam kitab-kitab fiqh, tanpa harus
memandang apakah imam tersebut orang yang
saleh atau ahli maksiat, karena kemaksiatannya
itu akan mengena kepada dirinya sendiri dan
bukan kepada makmumnya.
Kedua: Kita diwajibkan menyalati mayit yang
muslim, baik sewaktu hidupnya sebagai orang
yang salih atau ahli maksiat selama dia tidak
menganggap halal kemaksiatan yang telah
dilakukan.
Ketiga: Kita diwajibkan taat kepada pemimpin
yang mengajak kita berjuang membela agama
atau negara. Kita tidak perlu memperhatikan
apakah pemimpin tersebut orang yang salih
atau ahli maksiat.
hadits kedua yang Saudara kutip dari Syarah
Sulam Taufiq halaman 19 yang diriwayatkan
oleh Imam ad-Daruquthni, at-Thabrani dan
lainnya adalah memberi penjelasan kepada kita
bahwa:
Pertama, kita diwajibkan melakukan salat
jenazah terhadap mayit yang sewaktu hidupnya
pernah mengucapkan kalimah thayyibah
(apalagi yang aktif mengikuti jamaah tahlil),
meskipun dia belum sempat menjalankan
rukun-rukun Islam yang lain secara aktif.
Kedua, kita diwajibkan makmum kepada imam
yang jelas-jelas orang Islam, dan bukan orang
munafik atau orang kafir yang melakukan salat
untuk menipu orang-orang Islam.
Hadits ketiga yang Saudara kutip dari kitab
Islamuna halaman 241, sayang sekali saya
tidak memilikinya dan Saudara juga barangkali
lupa menuliskan perawi hadits tersebut,
sehingga saya tidak dapat melakukan
pengecekan terhadap nilai dari hadits tersebut.
Namun demikian, apabila dilihat dari teks
hadits itu tidaklah salah jika kita dilarang
mengucapkan salam kepada orang yang
sedang meminum arak. Karena dalam kitab
Irsyadul Ibad bab Meminum Arak ada hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Imam Muslim dari Sahabat Abu Hurairah ra,
bahwa Nabi Muhammad saw pernah bersabda:
ﻻَﻳَﺰْﻧِﻲ ﺍﻟﺰَّﺍﻧِﻰ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﺰْﻧِﻰ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ ﻭَﻻَ ﻳَﺸْﺮَﺏُ ﺍﻟﺨَﻤْﺮَ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﺸْﺮَﺑُﻬَﺎ
ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ ﻭَﻻَ ﻳَﺴْﺮِﻕُ ﺍﻟﺴَّﺎﺭِﻕُ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﺴْﺮِﻕُ ﻭَﻫُﻮَ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ .
Seorang pezina tidak berzina ketika akan
berzina bila dia dalam keadaan mukmin;
seorang peminum tidak meminum arak ketika
akan meminumnya bila dia dalam keadaan
mukmin; dan seorang pencuri tidak akan
mencuri ketika akan mencuri, bila dia dalam
keadaan mukmin.
Jadi orang yang sedang meminum arak itu
bukanlah orang mukmin. Artinya imannya
sedang melayang. Setelah selesai minum arak.
Kemungkinan imannya kembali lagi dan
kemungkinan juga bisa terus lenyap
selamanya. Oleh karena itulah kita dilarang
memberi salam kepada orang yang sedang
meminum minuman keras. Sedangkan
pemabuk yang menganggap halal atau
menghalalkan minuman arak sudah jelas tidak
usah dikunjungi sewaktu sakit dan tidak pula
boleh disalati kalau mati, karena dia telah
menjadi orang murtad sebagaimana keterangan
di atas.
Dengan demikian, menurut hemat kami, selaku
orang yang sangat dlaif dalam ilmu agama, jika
hadits ketiga yang Saudara kemukakan itu
perawinya dapat dipertanggungjawabkan,
maka ketiga hadits tersebut sama-sama dapat
dipakai sebagai dalil dalam kondisi, situasi dan
kasus tertentu.
Sumber:
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A.
Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom
Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur
Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa
Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar
maupun pra-muktamar NU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar