PEMBAGIAN BID’AH DALAM KITAB HADITS
"SHOHIH MUSLIM BI SYARHI AN-NAWAWI"
Di dalam kitab hadits “Shohih Muslim bi Syarhi an-
Nawawi” jilid 4 halaman 104-105, cetakan “Darul
Fikr” Beirut Libanon diterangkan tentang masalah
pembagian bid’ah yang bersumber dari sabda
Nabi saw, yaitu:
ﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ ﻭَﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَﻩُ ﻣِﻦْ
ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّﺌَﺔً ﻛَﺎﻥَ
ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭِﺯْﺭُﻫَﺎ ﻭَﻭِﺯْﺭُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭِﻫِﻢْ
ﺷَﻲْﺀٌ
“Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik
dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala
orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit
pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-
buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka
baginya dosanya dan dosa orang yang
mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari
dosanya”.
Hadits ini mentakhsis hadits Nabi yang berbunyi:
ﻛﻞ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﺪﻋﺔ ﻭ ﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ
“Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap
bid’ah adalah sesat”.
Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah
perkara-perkara baru yang bersifat bathil dan
bid’ah-bid’ah yang bersifat tercela.
Dengan demikian, bid’ah dibagi kepada lima
bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib,
2. Bid’ah sunnah,
3. Bid’ah haram,
4. Bid’ah makruh, dan
5. Bid’ah mubah.
Penjelasan
1. Bid’ah yang Wajib, seperti menafsirkan al-
Qur’an, mensyarahkan Hadits, mengarang ilmu-
ilmu alat, menguraikan Bahasa Arab; Ilmu-ilmu
bahasa, Nahwu dan Sharf, Ilmu Bayan, Ilmu
Ma’ani, Ilmu ‘Arudl, Ilmu Fara’id, menulis Ilmu
Fiqih, Ilmu Ushuluddin serta menulis kitab yang
menerangkan Hadits Shahih, hasan dan Maudlu’
atau Hadits Palsu
2. Bid’ah yang Sunnat, seperti membangun
madrasah dan menguraikan secara jelas masalah-
masalah tasawwuf yang Sunni.
3. Bid’ah yang Mubah seperti berjabat tangan
sesudah shalat subuh dan ashar, memakan
makanan yang lezat, memakai pakaian yang bagus
menempati rumah yang bagus atau mewah, dan
melonggarkan lengan baju. Adapun mengenai
berjabat tangan dikala bertemu bukanlah
pekerjaan bid’ah karena warid dengan Hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
4. Bid’ah yang Makruh, seperti menghiasi masjid,
menghiasi mushhaf al-Qur’an.
5. Bid’ah yang Haram, seperti masalah
Jabariyyah, Qadariyyah, Murji’ah, Mujassimah,
Wujudiyyah, dan lain sebagainya dari i’tiqad dan
perbuatan bid’ah
Menurut Imam Syafi’i, segala pekerjaan yang
menyalahi al-Qur’an, Hadits, serta perkataan
Sahabat atau Ijma’, maka termasuk bid’ah
dhalalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar