Duduk Ihtiba, yakni mengangkat kedua lutut kemudian diikat melingkar kepada pinggang baik dengan tangan maupun dengan kain, adalah makruh bila dilakukan ketika Khatib telah naik mimbar.
Duduk Ihtiba berbeda dengan duduk Furqushoh. Duduk Furqushoh sebagaimana yang terlihat dalam gambar, sedangkan Ihtiba mengangkat penuh lulut hingga menempel dengan perut.
(Dinukil dari terjemah kitab "Muqaddimah Hadhramiyah Fi Fiqhus Sadat Syafi'iyah" bab Shalat Jum'at hal 167-168 karya Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar