Selasa, 11 Maret 2014

Masa Iddah

Masa Iddah
Masa iddah berbeda-beda dari satu wanita
dengan wanita yang lain baik karena perceraian
atau ditinggal mati suaminya, baik sedang hamil
atau tidak.
Istri yang dicerai dalam keadaan hamil, maka
iddahnya ialah sampai kelahiran bayinya, baik
masanya panjang maupun hanya sebentar. Allah
swt berfirman,
“…Dan perempuan-perempuan yang hamil,
waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya. ”(QS. Ath-Thalaq:4)
Sebab, kehamilannya itu dari suami pertama.
Oleh karena itu, anak yang nanti lahir harus
dinasabkan kepada suami pertama dan harus
ditunggu kelahirannya sehingga nasab anak itu
bisa dikaitkan kepada ayahnya.
Masa Iddah Perempuan
Apabilah istri yang dicerai itu sudah melahirkan,
maka ia boleh menikah dengan pria lain meski
hanya selang beberapa hari setelah melahirkan
tanpa harus menunggu lebih lama lagi.
Apabila wanita yang dicerai tersebut sudah
memasuki masa menopause, maka iddahnya
adalah 3 bulan. Allah swt berfirman,
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(monopause) di antara perempuan-perempuanmu
jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya),
Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan
begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak
haid. ”(QS. Ath-Thalaq:4)
Apabila perempuan itu masih mengalami haid,
maka masa iddahnya adalah 3 quru`. Allah swt
berfirman,
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru/suci (QS. Al-
Baqarah:228)
Untuk perempuan yang ditinggal mati suaminya,
maka iddahnya adalah 4 bulan 10 hari,
berdasarkan firman Allah swt,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu
dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para
isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah)
empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah
habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para
wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka menurut yang patut. Allah mengetahui
apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah:234)
Ada sekelompok ulama yang berpendapat bahwa
wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, masa
iddahnya selesai dengan kelahiran bayinya, meski
kurang dari 4 bulan 10 hari. Namun, yang paling
tepat, ialah iddahnya itu selesai dengan jatuh
tempo yang paling lama; baik dengan melahirkan
anaknua maupun dengan 4 bulan 10 hari. Dari
kedua masa, masa iddahnya adalah yang paling
lama jatuhnya.
Lalu, seorang wanita yang sedang dalam masa
Iddah karena kematian suaminya harus
melakukan ihdad yaitu tidak berhias dan
berdandan. Selama masa iddahnya ini, ia harus
berada di rumah suaminya dan tak boleh keluar
kecuali karena ada kebutuhan. Hal ini didasarkan
pada sabda Rasulullah saw yang berbunyi,
“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan
hari akhir tak dihalalkan melakukan ihdad atas
kematian seseorang lebih dari 3 hari kecuali atas
kematian suaminya dengan waktu 4 bulan 10
hari”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar